Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1976 tentang MENGESAHKAN AGREEMENT ON ESTABLISHMENT OF THE ASEAN SECRETARIAT

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1976 · Keppres No. 17 Tahun 1976 · Keppres Nomor 17 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1976Tanggal Penetapan:31 Maret 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMENGESAHKAN AGREEMENT ON ESTABLISHMENT OF THE ASEAN SECRETARIAT
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1976
Tanggal Penetapan31 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat' yang telah ditandatangani oleh lima negara anggota ASEAN, yaitu Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand, pada tanggal 24 Februari 1976 di Denpasar, Bali. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap persetujuan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa pengesahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Maret 1976, dan akan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)