Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 3/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Kabupaten Klaten untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menunjang pembangunan daerah serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. PDAM Tirta Merapi memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusun kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum, penyelenggara pemasangan jaringan instalasi air minum, pengaturan dan penetapan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum, pengkajian tarif air. Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan pelayanan usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan. Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati. Laba bersih PDAM setelah dipotong pajak ditetapkan untuk bagian laba Pemerintah Kabupaten, cadangan umum, sosial dan pendidikan, sumbangan dana pensiun dan sokongan, serta jasa produksi.

1. Seluruh Hak dan Kewajiban PDAM Kabupaten Klaten menjadi Hak dan Kewajiban PDAM Tirta Merapi berdasar Peraturan Daerah ini. 2. Semua kekayaan/aset dan hutang piutang PDAM Kabupaten Klaten yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PDAM Tirta Merapi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Klaten menjadi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Merapi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Masa Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir sampai dengan berakhirnya Masa Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Merapi. 5. Seluruh Pegawai PDAM Kabupaten Klaten pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi Pegawai PDAM Tirta Merapi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)