Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 7/2018 · Peraturan KPK No. 7 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan lembaga, serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengelolaan Arsip Vital dilakukan melalui identifikasi, penataan, dan penyusunan daftar arsip. Arsip vital harus dilindungi melalui penduplikasian, pemencaran, dan penyimpanan khusus. Pengamanan dilakukan terhadap fisik dan informasi arsip, serta hak akses diberikan kepada arsiparis dan pegawai yang berwenang. Penyelamatan dan pemulihan arsip dilakukan pasca bencana, dan evaluasi dilakukan untuk mitigasi risiko. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan, dan pemantauan.

(-)

(-)