di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 14/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pungutan pajak atas pelayanan restoran di wilayah Kabupaten Dairi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Objek pajak restoran adalah penjualan makanan dan minuman di tempat yang disediakan dengan fasilitas dan pelayanan, termasuk di restoran, cafetaria, bar, warung nasi, warung minuman, dan kantin, kecuali jasa boga atau katering dan restoran dengan omzet paling banyak Rp. 1.200.000,- per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran makanan dan minuman, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, dan biaya pemungutan pajak.