Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 4/2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2006Tanggal Penetapan:26 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku03 Juli 2006
Tanggal Penetapan26 Juni 2006
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta Peraturan Daerah lainnya sepanjang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, serta menyesuaikan produk hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah. Objek retribusi adalah setiap pelayanan fasilitas kesehatan yang ada di rumah sakit, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi pelayanan kesehatan didasarkan pada tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan, perluasan, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Ketentuan Pelayanan: Pelayanan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan berdasarkan kelas (Utama, I, II, III.A, III.B).
  7. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa, dan Pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).