Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah. Bupati, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan terkait, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat SKPD. Sekretaris Daerah berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sementara Kepala SKPKD bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang memiliki tugas melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD). APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan tujuan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dengan prioritas pada pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.