Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2022Tanggal Penetapan:18 Maret 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2022
Tanggal Penetapan18 Maret 2022
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah. Bupati, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan terkait, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat SKPD. Sekretaris Daerah berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sementara Kepala SKPKD bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang memiliki tugas melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD). APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan tujuan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dengan prioritas pada pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)