Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 118 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Tripoli, Libya, Dan Di Sufa, Fiji, Dan Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Guangzhou, Cina

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/2001 · Keppres No. 118 Tahun 2001 · Keppres Nomor 118 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2001Tanggal Penetapan:21 November 2001
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Tripoli, Libya, Dan Di Sufa, Fiji, Dan Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Guangzhou, Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 2001
Tanggal Penetapan21 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dengan Libya dan Fiji, serta kerjasama konsuler dengan Cina. Tujuannya adalah untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, serta membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Cina.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar di Tripoli dan Sufa sebagai perwakilan diplomatik, serta Konsulat Jenderal di Guangzhou sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Perwakilan Diplomatik di Beijing. Wilayah kerja Kedutaan Besar di Tripoli meliputi seluruh Libya, di Sufa meliputi seluruh Fiji, dan Konsulat Jenderal di Guangzhou meliputi provinsi Guangdong, Fujian, Hainan, dan Guang Xi. Formasi kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)