di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Tripoli, Libya, Dan Di Sufa, Fiji, Dan Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Guangzhou, Cina
Juga dikenal sebagai: Keppres 118/2001 · Keppres No. 118 Tahun 2001 · Keppres Nomor 118 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dengan Libya dan Fiji, serta kerjasama konsuler dengan Cina. Tujuannya adalah untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, serta membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Cina.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar di Tripoli dan Sufa sebagai perwakilan diplomatik, serta Konsulat Jenderal di Guangzhou sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Perwakilan Diplomatik di Beijing. Wilayah kerja Kedutaan Besar di Tripoli meliputi seluruh Libya, di Sufa meliputi seluruh Fiji, dan Konsulat Jenderal di Guangzhou meliputi provinsi Guangdong, Fujian, Hainan, dan Guang Xi. Formasi kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.