di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/PER/6/2009 Tentang Penggerak Pasar (Market Maker) Dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka Di Bursa Berjangka
Juga dikenal sebagai: Peraturan BAPPEBTI 6/2025 · Peraturan BAPPEBTI No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BAPPEBTI Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/PER/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perdagangan berjangka komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan dalam suasana persaingan yang sehat, serta meningkatkan transparansi pemenuhan kewajiban penyelenggara dan peserta sistem perdagangan alternatif untuk melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.
Perubahan meliputi ketentuan mengenai pihak yang dapat ditetapkan sebagai Penggerak Pasar (Market Maker), yang diperluas mencakup Pedagang Berjangka, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, Pialang Berjangka (dengan penetapan khusus), Peserta Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan/atau pihak lain yang memenuhi syarat Bursa Berjangka. Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bappebti untuk persetujuan, dengan memperhatikan legalitas usaha, pemahaman kondisi pasar, kecukupan modal, struktur organisasi, sistem infrastruktur, dan catatan pelanggaran hukum.
Peraturan ini juga mengatur evaluasi berkala terhadap Penggerak Pasar (Market Maker) oleh Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka, yang dapat berujung pada penghentian sementara atau rekomendasi pembatalan persetujuan. Pialang Berjangka yang ingin menjadi Penggerak Pasar (Market Maker) harus mendapatkan penetapan dari Kepala Bappebti dengan memenuhi persyaratan tambahan, termasuk izin usaha, rekomendasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, tidak melanggar ketentuan keuangan, tidak sedang dikenai sanksi administratif, memiliki SOP, komitmen integritas keuangan, dan menyetor dana jaminan tambahan.
Selain itu, terdapat larangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (pre-arranged) dalam memenuhi kewajiban transaksi Kontrak Berjangka. Kriteria transaksi pre-arranged meliputi pelanggaran persyaratan penerimaan Nasabah, kewajiban Margin, penyepadanan transaksi antar Nasabah melalui Pialang Berjangka yang sama, harga di luar rentang normal, posisi transaksi melebihi batas volume, transaksi yang hanya dilakukan oleh sedikit Nasabah secara terus menerus, penyepadanan transaksi antar Pialang Berjangka dalam satu cluster, dan volume transaksi tinggi tanpa open interest.