Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 2/2016 · Perda Kabupaten Manokwari No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 1993 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Manokwari. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kinerja PDAM, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk Dana Hibah Non Kas sebesar Rp. 23.762.728.000 yang dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah ini.

(-)

(-)