Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomorr 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomorr 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, PNS, dan PPNS, serta menambahkan definisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  2. Pengangkatan PPNS: PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Bupati melalui Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Syarat Pengangkatan: Memperbarui syarat-syarat pengangkatan PNS menjadi PPNS, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan pelatihan.
  4. Mutasi PPNS: Mengatur prosedur mutasi wilayah kerja PPNS.
  5. Pemberhentian PPNS: Mengatur kondisi dan prosedur pemberhentian PPNS dari jabatannya.
  6. Pelantikan PPNS: Pelantikan PPNS dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Kartu Tanda Pengenal: PNS yang menjadi PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  8. Pembinaan: Pembinaan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung, dan pembinaan operasional oleh Bupati bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
  9. Sekretariat PPNS: Membentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS, diketuai oleh Sekretaris Daerah dan dibantu oleh Kepala Satpol PP.
  10. Penghapusan Pasal: Menghapus Pasal 21.

(-)

(-)