Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1975

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Landasan Pelabuhan Udara

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1975 · Inpres No. 2 Tahun 1975 · Inpres Nomor 2 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 1975Tanggal Penetapan:5 Februari 1975
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPedoman Pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Landasan Pelabuhan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 1975
Tanggal Penetapan05 Februari 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mensukseskan pembangunan proyek nasional di daerah, khususnya terkait rehabilitasi dan peningkatan landasan pelabuhan udara. Hal ini dianggap perlu untuk menunjuk Gubernur/Kepala Daerah agar mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan. Mereka diinstruksikan untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran Instruksi Presiden sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas rehabilitasi dan peningkatan landasan pelabuhan udara di daerah. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan yang disebutkan. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen ini.

(-)

(-)