Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 4/2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2024Tanggal Penetapan:8 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku08 Oktober 2024
Tanggal Penetapan08 Oktober 2024
Tempat PenetapanTobadak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. APBD mengalami perubahan dengan total anggaran menjadi Rp. 709.703.256.691,10, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 668.321.503.239, belanja daerah sebesar Rp. 709.703.256.691, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 41.381.753.452. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)