Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah mengenai desa. Perubahan substansial terletak pada Pasal 3, di mana kata "sedikitnya" diubah menjadi "paling sedikit" pada ayat (5), serta penambahan ayat (5a) yang memungkinkan Kepala Urusan dibantu oleh Pembantu Kepala Urusan yang sebutannya disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi, serta memberikan fleksibilitas dalam penataan organisasi pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan lokal.

(-)

(-)