Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Lie Sam Pat, pemilik perusahaan truck 'ANUGERAH', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Magelang-Semarang dan Semarang-Kudus. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/44/10 tertanggal 3 Mei 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No.101 tanggal 28 Desember 1955. Alasan penolakan adalah hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Setelah dihitung kembali, tidak ditemukan alasan untuk mengubah keputusan tersebut.