Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 17/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu bertujuan untuk mewujudkan tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, efisien dan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; memberikan informasi kepada penerima perizinan tentang ketentuan pengaturan tatalaksana perizinan yang dilakukan oleh Badan; meningkatkan kualitas layanan publik; dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.

Sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu meliputi: mendorong tumbuhnya investasi di Daerah; meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Daerah; menghindari kesalahan prosedur serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin dan non izin di Daerah; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik; terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Perizinan berfungsi untuk mengatur tindakan dan perilaku masyarakat yang selaras dengan tujuan dan syarat-syarat penerbitan izin dan non izin; merekayasa pembangunan yang memberikan insentif dan efek berganda untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; membina dan memberdayakan kegiatan usaha masyarakat; dan mengatur tindakan penerima izin dan non izin sesuai dengan tujuan dan syarat-syarat dalam pemberian perizinan.

Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang. Untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, dibentuk Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan saran pertimbangan teknis mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.

Ruang lingkup perizinan meliputi bidang perkebunan, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, pendidikan, peternakan, kebinamargaan, pengairan, energi dari sumber daya mineral, komunikasi dan informasi, penanaman modal, penataan ruang, lingkungan hidup, pertanahan, sosial, koperasi, pertanian, ketahanan pangan, dan pariwisata. Jenis pelayanan perizinan terdiri dari izin dan non izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai perizinan di Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai ditetapkan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelayanan administrasi penerbitan perizinan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. teguran tertulis; 2. pembebasan dari jabatan; 3. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; 4. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun; 5. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan 6. pemberhentian tidak dengan hormat.