di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 17/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu bertujuan untuk mewujudkan tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, efisien dan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; memberikan informasi kepada penerima perizinan tentang ketentuan pengaturan tatalaksana perizinan yang dilakukan oleh Badan; meningkatkan kualitas layanan publik; dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
Sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu meliputi: mendorong tumbuhnya investasi di Daerah; meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Daerah; menghindari kesalahan prosedur serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin dan non izin di Daerah; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik; terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Perizinan berfungsi untuk mengatur tindakan dan perilaku masyarakat yang selaras dengan tujuan dan syarat-syarat penerbitan izin dan non izin; merekayasa pembangunan yang memberikan insentif dan efek berganda untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; membina dan memberdayakan kegiatan usaha masyarakat; dan mengatur tindakan penerima izin dan non izin sesuai dengan tujuan dan syarat-syarat dalam pemberian perizinan.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang. Untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, dibentuk Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan saran pertimbangan teknis mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
Ruang lingkup perizinan meliputi bidang perkebunan, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, pendidikan, peternakan, kebinamargaan, pengairan, energi dari sumber daya mineral, komunikasi dan informasi, penanaman modal, penataan ruang, lingkungan hidup, pertanahan, sosial, koperasi, pertanian, ketahanan pangan, dan pariwisata. Jenis pelayanan perizinan terdiri dari izin dan non izin.