di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 274 Tahun 1964 tentang Susunan Dari Dan Pembagian Tugas Dalam Kompartemen Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 274/1964 · Keppres No. 274 Tahun 1964 · Keppres Nomor 274 Tahun 1964
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 274 Tahun 1964 bertujuan untuk mengatur susunan dan pembagian tugas dalam Kompartemen Keuangan. Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan akan dibantu oleh empat Sekretaris yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik. Sekretaris Urusan Keuangan/Moneter Dalam Negeri bertugas membantu dalam menetapkan kebijakan keuangan domestik. Sekretaris Urusan Keuangan/Moneter Luar Negeri bertugas dalam kebijakan keuangan internasional. Sekretaris Urusan Keuangan dari unit-unit produksi bertanggung jawab atas pengawasan keuangan unit produksi. Terakhir, Sekretaris Urusan Hubungan antara Lembaga-lembaga Negara bertugas dalam hubungan antar lembaga dan administrasi umum. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterampilan kerja dalam Kompartemen Keuangan.