Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2003Tanggal Penetapan:17 September 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku17 September 2003
Tanggal Penetapan17 September 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 04 Tahun 2003 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap target penerimaan daerah dan kebutuhan mendesak yang belum teranggarkan. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 6.873.682.800,00 sehingga menjadi Rp. 372.068.108.800,00. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 52.091.886.400,00 sehingga menjadi Rp. 436.273.080.400,00, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 64.204.971.600,00. Pembiayaan penerimaan bertambah sebesar Rp. 20.218.203.600,00 sehingga menjadi Rp. 69.792.191.600,00, sementara pembiayaan pengeluaran berkurang sebesar (Rp. 25.000.000.000,00) sehingga menjadi Rp. 5.587.220.000.00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)