Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelarangan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Pelacuran
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelarangan Pelacuran bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta mencegah praktik pelacuran yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Peraturan ini melarang setiap orang mendirikan atau mengusahakan tempat pelacuran, melakukan perbuatan pelacuran, membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual, dan berada di tempat umum dengan perilaku mencurigakan yang menimbulkan anggapan sebagai pelacur. Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran. Orang yang terjaring razia dikembalikan kepada keluarga melalui Kepala Desa/Lurah untuk dibina. Masyarakat berkewajiban melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas yang berwenang. Pengendalian dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

1. Pelanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.