Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia ("P.T. Atmindo")

Juga dikenal sebagai: PP 2/1972 · PP No. 2 Tahun 1972 · PP Nomor 2 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 1972Tanggal Penetapan:5 Februari 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia ("P.T. Atmindo")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 1972
Tanggal Penetapan05 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia (P.T. ATMINDO). Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan kerjasama antara Indonesia dengan perusahaan swasta Belgia dan Jerman Barat untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mesin dan alat untuk pabrik minyak kelapa sawit dan karet. Ketentuan substansial mencakup pembentukan P.T. ATMINDO sebagai perusahaan perseroan terbatas dengan modal dasar sebesar US$ 925.000, di mana penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia adalah US$ 185.000. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan pelaksanaan pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Perindustrian.

(-)

(-)