Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2011 · Permenhub No. 38 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi bertujuan untuk membangun profil pegawai Kementerian Perhubungan yang profesional, bermoral, produktif, bersih, bertanggung jawab, jujur, efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan prima. Road map ini bertujuan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Pengorganisasian Reformasi Birokrasi: Pembentukan tim pengarah dan tim pelaksana Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan. Tim pengarah diketuai oleh Menteri Perhubungan, dengan Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris. Tim pelaksana diketuai oleh Sekretaris Jenderal. Dibentuk juga sub tim pelaksana reformasi birokrasi pada tiap-tiap unit kerja eselon I.
  • Tugas Tim: Tim pengarah bertugas menetapkan kebijakan, memberikan arahan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyampaikan laporan. Tim pelaksana bertugas menyiapkan program, melaksanakan reformasi, menyusun jadwal, menyelenggarakan kegiatan terkait reformasi birokrasi, berkoordinasi dengan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, serta melakukan sosialisasi dan internalisasi. Subtim pelaksana bertugas menyiapkan dan melaksanakan program reformasi birokrasi unit kerja eselon I, serta menyampaikan hasil rumusan kepada Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kementerian.
  • Tahapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: Pelaksanaan reformasi birokrasi mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Tahapan meliputi pembangunan landasan yang kuat, melanjutkan dan memelihara program, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan penyempurnaan.
  • Program Reformasi Birokrasi: Program meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
  • Tunjangan Kinerja dan Remunerasi: Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja individu pegawai yang sejalan dengan kinerja instansi. Remunerasi diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan, dan imbalan lainnya.
  • Pembiayaan: Pembiayaan pelaksanaan reformasi birokrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)