Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971. Latar belakang dari kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tersebut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerimaan negara sebesar Rp. 437.922.686.348,01 dan pengeluaran negara sebesar Rp. 421.053.648.700,70, dengan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 16.869.037.647,31. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juli 1980.