Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971

Juga dikenal sebagai: UU 5/1980 · UU No. 5 Tahun 1980 · UU Nomor 5 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1980Tanggal Penetapan:5 Juli 1980
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1980
Tanggal Penetapan05 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971. Latar belakang dari kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tersebut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerimaan negara sebesar Rp. 437.922.686.348,01 dan pengeluaran negara sebesar Rp. 421.053.648.700,70, dengan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 16.869.037.647,31. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juli 1980.

(-)

(-)