Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2009 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 September 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah agar memiliki daya saing dalam menghadapi persaingan nasional, regional, dan internasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat Kota Pontianak untuk memperoleh pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan berfungsi memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik agar menjadi insan yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan, berketerampilan, mandiri, sehat jasmani/rohani, memiliki tanggung jawab sosial, dan mampu menjawab tantangan global.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berdasarkan keunggulan, kemandirian, kebersamaan, keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan peserta didik juga diatur secara rinci. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat setempat tanpa diskriminasi. Jalur pendidikan meliputi formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan terdiri atas pra sekolah, dasar, menengah, dan tinggi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wajib belajar bagi warga negara berusia 7 hingga 18 tahun, pendirian dan penutupan sekolah, akreditasi, penerimaan siswa baru, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan pendidikan di daerah.

(-)

(-)