Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta pelayanan yang optimal. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang baru, yang berdampak pada tidak berlakunya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
2. **Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah:** Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, pengelolaan barang daerah, serta penyusunan rancangan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan fungsi BUD, dan menyusun laporan keuangan daerah.
4. **Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang:** Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertugas menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, melakukan pengujian atas tagihan, dan menandatangani SPM.
5. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
6. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
7. **Belanja Daerah:** Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
8. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.