Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 1/2025 · Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Maret 2025
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku17 Maret 2025
Tanggal Penetapan17 Maret 2025
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 155, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 169, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 50).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan desa dan kondisi hukum yang ada, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Pasal 17 diubah untuk mengatur persyaratan calon Kepala Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, usia minimal 25 tahun, dan persyaratan lainnya terkait hukum dan politik.
  2. Jumlah Calon Kepala Desa: Pasal 26 diubah untuk mengatur perpanjangan masa pendaftaran jika hanya terdapat satu calon Kepala Desa yang memenuhi syarat.
  3. Masa Jabatan Kepala Desa: Pasal 56 diubah untuk menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
  4. Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Pasal 58 dan 59 diubah untuk memperjelas tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa: Pasal 60, 61, 62, 63, dan 64 diubah untuk mengatur mekanisme dan format laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat, BPD, dan Bupati.

1. Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi. 3. Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Peraturan daerah ini. 4. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)