Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.05/2013 · PMK No. 2/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur pembayaran santunan cacat bagi prajurit TNI yang mengalami cacat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur alokasi belanja santunan cacat dalam belanja pegawai pada DIPA Satker di lingkup Kementerian Pertahanan dan TNI. Jika alokasi belum mencukupi, KPA dapat melakukan revisi DIPA. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima atau bendahara pengeluaran. Proses pembayaran melibatkan beberapa dokumen seperti Surat Keputusan Panglima TNI, Daftar Pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. Pengujian dokumen dilakukan oleh PPK dan PPSPM sebelum penerbitan SPM-LS dan SP2D oleh KPPN. Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas pengendalian internal pelaksanaan pembayaran santunan cacat.

(-)

(-)