Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 254 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 254 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Gaji Pegawai Daerah Propinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 254/1952 · Keppres No. 254 Tahun 1952 · Keppres Nomor 254 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Propinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Gaji Pegawai Daerah Propinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan peraturan Daerah Propinsi Djawa-Timur No.EH.229/2806 tanggal 12 Agustus 1952 tentang perubahan 'Peraturan Gadji Pegawai Daerah Propinsi Djawa-Timur' tanggal 21 April 1952 No.BH.22a/1454, yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 24 Djuli 1952 No.170 tahun 1952.

Keputusan Presiden ini mengesahkan perubahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Djawa-Timur mengenai 'Peraturan Gadji Pegawai Daerah Propinsi Djawa-Timur'. Perubahan ini sebelumnya telah disahkan oleh Presiden dengan Keputusan No.170 tahun 1952. Pengesahan ini diperlukan untuk memberikan kekuatan hukum berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-undang No.22 tahun 1948. Presiden tidak berkeberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)