Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2025 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian. Perubahan ini meliputi: - **Kedudukan Jabatan Fungsional:** Penyuluh Pertanian dan jabatan fungsional lainnya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang masing-masing pada instansi pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait. - **Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian:** Terdiri dari kategori keahlian (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama) dan kategori keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia). - **Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional:** Melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai jenjang, dan kinerja baik. Rincian kualifikasi pendidikan diusulkan oleh menteri pertanian. - **Pengangkatan Melalui Perpindahan:** Harus memenuhi persyaratan PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai jenjang, lulus uji kompetensi, pengalaman minimal 2 tahun, kinerja baik, dan usia maksimal sesuai jenjang jabatan. Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan lowongan. - **Penetapan Pengangkatan:** Ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, kecuali untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Medik Veteriner Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden. - **Ketentuan Peralihan:** Penyuluh Pertanian yang berkedudukan di instansi daerah tetap melaksanakan tugas sampai pengalihan ke Kementerian Pertanian.

1. Penyuluh Pertanian yang berkedudukan pada instansi daerah tetap dapat melaksanakan tugas dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sampai dengan dilakukan pengalihan ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 2. Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap dilakukan pembinaan yang meliputi pengelolaan kinerja, penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan oleh instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilaksanakan pengalihan Penyuluh Pertanian ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 3. Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki pada instansi daerah sampai dengan dilaksanakan pengalihan Penyuluh Pertanian ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 4. Usulan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, sebesar jumlah Penyuluh Pertanian pada instansi daerah yang akan dilakukan pengalihan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 5. Pengalihan Penyuluh Pertanian yang berkedudukan pada instansi daerah ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dilaksanakan berdasarkan persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf d. 6. Pengalihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang berkedudukan pada instansi daerah ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dilaksanakan 1 (satu) kali paling lambat sampai dengan 4 Februari 2026.

(-)