Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mojokerto 3/2025 · Perwali Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Parkir di Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 2a Tahun 2012. 2. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. 3. Bab V, Bab VI, Bab VII, Bab VIII, Bab IX, Bab X, Lampiran huruf G, Lampiran huruf H, dan Lampiran huruf I Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Tera dan Tera Ulang dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. 4. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Gedung dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 5. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya pada Pemakaian Gedung Graha Mojokerto Service City Kota Mojokerto. 6. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Perizinan pada Jenis Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Khususnya pada Prasarana Bangunan Konstruksi Tiang Kabel Fiber Optik di Kota Mojokerto. 7. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dalam Wilayah Kota Mojokerto.

Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kota Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tata cara yang seragam dalam proses pemungutan retribusi, mulai dari pendataan wajib retribusi, penetapan besaran retribusi, hingga prosedur penagihan dan pemeriksaan. Peraturan ini mengatur bahwa besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif yang berlaku, yang kemudian ditetapkan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pembatalan retribusi, tata cara pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi, serta prosedur penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa. Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran retribusi bagi pelaku usaha atau wajib retribusi tertentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kebijakan prioritas daerah, serta aspek keadilan sosial. Untuk meningkatkan efisiensi, peraturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga, baik berupa perseorangan, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, maupun pemerintah daerah lain, dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan akuntabilitas keuangan daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap permohonan pembatalan SKRD yang dilakukan kurang dari 14 hari sebelum pelayanan diberikan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 25% dari besaran SKRD yang ditetapkan. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.