Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2015 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:14 April 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan14 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Tahapan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantau Pemilihan, pengolahan DP4, dan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pencalonan, sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih, sengketa perselisihan hasil Pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih, evaluasi dan pelaporan.

(-)

(-)