Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/6/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/6/PBI/2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/52/KEP/DIR tanggal 3 Agustus 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/1/BPPP tanggal 3 Agustus 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/155/UPPB/PbB tanggal 15 Februari 1973 tentang Pemeriksaan oleh Pejabat-Pejabat Pemeriksa dari Luar Negeri terhadap Bank-Bank Asing di Indonesia

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa bank serta memelihara prinsip-prinsip dan sistem perbankan yang sehat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dan memastikan bank telah melindungi kepentingan masyarakat serta memelihara prinsip-prinsip dan sistem perbankan yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank, kantor perwakilan bank asing, perusahaan induk bank, perusahaan anak bank, pihak terkait dengan bank, pihak terafiliasi dengan bank, dan debitur bank. Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala atau setiap waktu apabila diperlukan, meliputi aspek-aspek kegiatan usaha bank, termasuk sarana pendukungnya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan bank. Tujuan pemeriksaan antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan bank, mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh bank, memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan, dan meneliti kebenaran atas dugaan adanya tindak pidana di bidang perbankan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan, termasuk Pihak Lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia. Bank, kantor perwakilan bank asing, dan pihak-pihak yang diperiksa wajib memberikan akses terhadap buku-buku, berkas-berkas, keterangan, dan kesempatan penelitian sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pemeriksaan oleh pihak asing terhadap kantor cabang bank asing atau bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank asing juga diatur, termasuk persyaratan izin dan pelaporan kepada Bank Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh.

(-)

1. Perusahaan induk, perusahaan anak, dan debitur yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 akan diberi peringatan tertulis. Jika tetap tidak memenuhi, dapat diminta pengalihan kepemilikan, pelepasan kepemilikan, atau pengkajian kembali fasilitas. 2. Anggota dewan komisaris, direksi, pimpinan kantor cabang bank asing, pemimpin kantor perwakilan bank asing, serta pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6, akan diberi peringatan tertulis, dan jika tetap tidak memenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian, peninjauan kembali persetujuan, pencantuman dalam daftar orang tercela, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 3. Pihak Lain yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan akan diberi peringatan tertulis, dan jika tetap tidak memenuhi, dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja, denda, rekomendasi pencabutan izin usaha, atau dikeluarkan dari daftar akuntan yang tercatat di Bank Indonesia. 4. Bank yang tidak menyampaikan laporan perbaikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, atau pemberhentian anggota dewan komisaris dan/atau direksi. 5. Kantor Cabang Bank Asing dan Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank asing yang tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian anggota dewan komisaris dan/atau direksi, peninjauan kembali persetujuan, atau pencantuman dalam daftar orang tercela. 6. Pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha atau dikeluarkan dari daftar akuntan yang tercatat di Bank Indonesia.