Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 3/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2020
Tempat PenetapanLolak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas, objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi meliputi kendaraan penumpang umum roda tiga (bajai), mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan/tempelan, dan kendaraan khusus.
  • Tarif retribusi meliputi uji berkala pertama dan uji perpanjangan, dengan struktur besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  • Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.