di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 3/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas, objek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan Substansial: