Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2012 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2012
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009, serta dengan terbentuknya jabatan fungsional pengawas penyelenggara pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama adalah pada susunan organisasi Inspektorat Provinsi, yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Kepegawaian dan Umum), Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Masyarakat, Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi Inspektorat Provinsi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Uraian tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)