di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: UU 22/2008 · UU No. 22 Tahun 2008 · UU Nomor 22 Tahun 2008
Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Labuhanbatu, dengan membentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tujuan pembentukan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari lima kecamatan: Kota Pinang, Kampung Rakyat, Torgamba, Sei Kanan, dan Silangkitang. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan ini juga mencakup pengaturan batas wilayah, ibu kota di Kecamatan Kota Pinang, dan pembentukan perangkat daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.