Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 22/2008 · UU No. 22 Tahun 2008 · UU Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Labuhanbatu, dengan membentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tujuan pembentukan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari lima kecamatan: Kota Pinang, Kampung Rakyat, Torgamba, Sei Kanan, dan Silangkitang. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan ini juga mencakup pengaturan batas wilayah, ibu kota di Kecamatan Kota Pinang, dan pembentukan perangkat daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(-)