Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 16/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2003Tanggal Penetapan:16 Juli 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 Juli 2003
Tanggal Penetapan16 Juli 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pengawasan, pengendalian, dan pembinaan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin kepastian perusahaan jasa konstruksi dalam menjalankan usahanya sesuai dengan norma dan tata cara yang berlaku.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi kepada orang pribadi atau badan. Retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas pemberian izin tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha jasa konstruksi. Golongan retribusi ini termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi, yang meliputi penyediaan jasa konstruksi (golongan Kecil Tiga hingga Besar) dan penyediaan jasa konsultansi (golongan Kecil hingga Besar). Struktur tarif retribusi didasarkan pada kriteria izin yang diperoleh, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap golongan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi, pemeriksaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi (3 tahun), saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta kemungkinan pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi dan ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang retribusi daerah.

1. Setiap orang pribadi atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah memiliki Izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, maka paling lambat 6 (enam) bulan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.