Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 3/2012 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Objek retribusi adalah penyelenggaraan jasa pelayanan pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib uji yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Jenis jasa pengujian meliputi pengujian awal, berkala, ulang, asap/emisi gas buang, numpang uji, serta pengujian penghapusan dan perubahan bentuk. Dikecualikan dari objek retribusi adalah kendaraan milik TNI/Polri, kendaraan dalam persediaan perdagangan, kendaraan dengan Tanda Nomor Korps Diplomatik, dan kendaraan yang tidak digunakan karena disegel/disita.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif didasarkan pada jenis kendaraan, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), dan kemampuan masyarakat. Terdapat biaya penggantian dokumen administrasi pengujian dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Masa retribusi adalah 6 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi harus mengisi SPORD. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan, dengan alokasi sebesar 50% dari realisasi penerimaan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% sebulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.