Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, mengakui kekhasan pesantren, serta memberikan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pesantren, termasuk perencanaan pengembangan pesantren lima tahunan dan tahunan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pesantren secara mandiri dan independen, dengan mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam fasilitasi pesantren. Selain itu, diatur pula mengenai partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta pembangunan sistem informasi pesantren. Peraturan ini juga mengatur pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)