Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.05/2014 · PMK No. 186/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan laboratorium seperti hematologi, urinalisa, kimia klinik, imunologi, dan lainnya. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan mengikuti harga pasar setempat untuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain.

(-)

(-)