Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 16/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2013Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku09 Desember 2013
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Hal ini dilakukan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan PUG, mengkoordinasikan pelaksanaan, memfasilitasi anggaran, memperkuat kelembagaan, dan memberikan bantuan teknis terkait PUG. SKPD terkait memiliki tugas mempromosikan PUG, melaksanakan sosialisasi, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab ini kepada SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.

(-)

(-)