Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1965 tentang Tunjangan Perjalanan Tetap

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/1965 · PERPRES No. 7 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 7 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1965Tanggal Penetapan:24 Mei 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Perjalanan Tetap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1965
Tanggal Penetapan24 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6 tahun 1947 tentang uang jalan tetap.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan semangat kerja pegawai negeri dengan memberikan tunjangan perjalanan tetap bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas dalam wilayah tertentu. Tunjangan ini menggantikan semua biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh pegawai negeri. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan jabatan dan wilayah kerja pegawai. Jika terjadi perubahan wilayah atau pekerjaan, tunjangan dapat diubah atau dicabut. Tunjangan tidak diberikan jika perjalanan dilakukan di luar wilayah atau selama istirahat, kecuali istirahat sakit. Biaya perjalanan laut tidak termasuk dalam tunjangan ini.

(-)

(-)