Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2007 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku15 Mei 2007
Tanggal Penetapan04 April 2007
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk pertunjukan film, pagelaran kesenian, karaoke, permainan biliar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya untuk pertunjukan film di bioskop tarifnya antara 5% hingga 15% tergantung Harga Tanda Masuk (HTM), sedangkan untuk karaoke, panti pijat, SPA, dan sejenisnya tarifnya 25%. Penyelenggara hiburan wajib menggunakan bon penjualan yang disahkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota paling lambat 20 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.