Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 1/2024 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Januari 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku29 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Januari 2024
Tempat PenetapanDompu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Dompu, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui upaya yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan arah bagi semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana, mengingat bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari ancaman bencana. Penanggulangan bencana perlu dilakukan secara terencana dan komprehensif untuk mengurangi risiko korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana, melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi risiko bencana, mengalokasikan anggaran yang memadai, dan memulihkan kondisi pascabencana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penentuan status keadaan darurat bencana, pelaksanaan kerjasama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi, dan pengerahan sumber daya.
  • Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berperan serta dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Masyarakat juga wajib menjaga lingkungan, memberikan informasi yang benar, dan berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan bencana.
  • Tahap Prabencana: Meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis penanggulangan bencana.
  • Tahap Tanggap Darurat: Meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana dan prasarana vital.
  • Tahap Pascabencana: Meliputi rehabilitasi (perbaikan lingkungan, prasarana, rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, dll.) dan rekonstruksi (pembangunan kembali prasarana, sarana, dan kelembagaan).

1. Semua ketentuan mengenai pengelolaan bencana yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)