Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 5/2022 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2022Tanggal Penetapan:20 April 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 April 2022
Tanggal Penetapan20 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 758) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan pelaksanaan anggaran belanja dan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)