Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 13/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retibusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk mengakomodasi Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Latar belakang perubahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa penerbitan perpanjangan IMTA di wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Perubahan meliputi penambahan definisi terkait TKA, Pemberi Kerja TKA, IMTA, Perpanjangan IMTA, dan Retribusi Perpanjangan IMTA. Selain itu, ditambahkan jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Perpanjangan IMTA. Besaran retribusi yang terutang untuk perpanjangan IMTA adalah sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur bahwa minuman beralkohol Golongan A dapat dijual di toko eceran oleh pengecer dalam bentuk kemasan pada supermarket dan hypermarket, dan pengecer wajib memiliki SKP-A. Ditambahkan pula BAB VIA yang mengatur Retribusi Perpanjangan IMTA, termasuk nama, obyek, subyek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif (US$100/orang/bulan), dan wilayah pemungutan retribusi.

(-)