Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 23/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang penanggulangan kemiskinan daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pelayanan sosial dasar yang berkualitas, meningkatkan harkat dan martabat manusia, serta melaksanakan penanggulangan kemiskinan secara terencana dan berkelanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah, memulihkan, mengembangkan, memberdayakan, dan melindungi pemenuhan hak-hak dasar orang miskin agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Prinsip-prinsip penanggulangan kemiskinan meliputi kesamaan hak, manfaat bagi semua pihak, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.

Kategori kemiskinan dibagi menjadi kemiskinan kronis, sementara, individual, alamiah, struktural, dan kultural. Sasaran pelayanan sosial dasar mencakup keluarga fakir miskin, keluarga miskin, keluarga miskin sementara, keluarga rentan sosial-ekonomi, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang miskin.

Masyarakat miskin memiliki hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, pengembangan diri, kesejahteraan lahir batin, kemudahan dan perlakuan khusus, jaminan sosial, milik pribadi, pendidikan dasar dan lanjutan, serta perlindungan dari pemerintah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan keluarga dan masyarakat, menyediakan fasilitas pelayanan sosial dasar, memberikan kompensasi, dan menetapkan standar pelayanan minimal.

Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas, perlindungan sosial, dan pengembangan kemitraan. Pelayanan sosial dasar mencakup bantuan pangan, perluasan kesempatan kerja, pelayanan kesejahteraan sosial, pelayanan kesehatan dasar, pelayanan pendidikan dasar, pelayanan perumahan dan sanitasi lingkungan, serta pelayanan jaminan sosial.

Pendanaan penanggulangan kemiskinan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran minimal 20% dari APBD setelah dikurangi belanja pegawai. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya dalam penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)