Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 4/2018 · Perda Kota Sibolga No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 32.360.884.476,88 sehingga total menjadi Rp. 718.337.612.566,00. Perubahan juga mencakup belanja daerah, termasuk belanja modal yang bertambah sebesar Rp. 18.107.077.170,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 28.551.035,77 dari SiLPA tahun sebelumnya dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 346.381.763,00 untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)