Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan peraturan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Polri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis dan Materi Muatan Peraturan:
- Menetapkan jenis-jenis peraturan di lingkungan Polri, termasuk UU, PP, Perpres, Perpol, Perkap, Perkasatfung tingkat Mabes Polri, dan Perkapolda.
- Menentukan materi muatan yang diatur dalam setiap jenis peraturan, seperti perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
2. Prosedur Penyusunan Peraturan:
- Mengatur prosedur penyusunan setiap jenis peraturan, mulai dari pembentukan kelompok kerja, penyusunan kajian, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan.
- Melibatkan Divisi Hukum Polri (Divkum Polri) dalam proses sinkronisasi, harmonisasi, dan verifikasi rancangan peraturan.
3. Kewenangan Pembentukan, Penetapan, dan Pengesahan:
- Menetapkan pejabat yang berwenang membentuk UU, PP, dan Perpres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menentukan pejabat yang berwenang membentuk Perpol, Perkap, Perkasatfung tingkat Mabes Polri, dan Perkapolda.
4. Keadaan Tertentu:
- Mengatur mekanisme perubahan atau pencabutan peraturan kepolisian dalam keadaan tertentu, seperti sudah tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan lain.