Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 1/2025 · Perka Polri No. 1 Tahun 2025 · Perka Polri Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2025Tanggal Penetapan:25 April 2025
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 April 2025
Tanggal Penetapan25 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan peraturan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Polri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis dan Materi Muatan Peraturan: - Menetapkan jenis-jenis peraturan di lingkungan Polri, termasuk UU, PP, Perpres, Perpol, Perkap, Perkasatfung tingkat Mabes Polri, dan Perkapolda. - Menentukan materi muatan yang diatur dalam setiap jenis peraturan, seperti perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 2. Prosedur Penyusunan Peraturan: - Mengatur prosedur penyusunan setiap jenis peraturan, mulai dari pembentukan kelompok kerja, penyusunan kajian, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan. - Melibatkan Divisi Hukum Polri (Divkum Polri) dalam proses sinkronisasi, harmonisasi, dan verifikasi rancangan peraturan. 3. Kewenangan Pembentukan, Penetapan, dan Pengesahan: - Menetapkan pejabat yang berwenang membentuk UU, PP, dan Perpres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Menentukan pejabat yang berwenang membentuk Perpol, Perkap, Perkasatfung tingkat Mabes Polri, dan Perkapolda. 4. Keadaan Tertentu: - Mengatur mekanisme perubahan atau pencabutan peraturan kepolisian dalam keadaan tertentu, seperti sudah tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan lain.

1. Pada saat Peraturan Kapolri ini berlaku, Peraturan Kapolres yang sudah terbentuk sebelum peraturan Kapolri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku. 2. Perkap yang telah diundangkan dalam berita negara, harus dimaknai sebagai Perpol. 3. Apabila terjadi perubahan, penggantian dan/atau pencabutan terhadap Perkap yang telah diundangkan dalam berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dibuat dalam bentuk Perpol.

(-)