Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 7/2020 · Peraturan BPKP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2053).

Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem akuntabilitas kinerja yang berkualitas dan terintegrasi di BPKP.

Ketentuan substansial mencakup beberapa aspek utama. Pertama, penyelenggaraan SAKIP meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pemantauan dan pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi atas implementasi SAKIP. Kedua, penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh entitas akuntabilitas kinerja secara berjenjang, yaitu BPKP, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Eselon II Mandiri. Perencanaan kinerja mencakup penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Rencana Kegiatan Tahunan, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Peraturan ini juga mengatur tentang pengukuran kinerja yang dilakukan oleh seluruh pemilik Perjanjian Kinerja dan SKP, pengelolaan data kinerja dengan menggunakan aplikasi terkait, serta pemantauan dan pelaporan kinerja yang terdiri atas pemantauan kinerja dan pelaporan kinerja. Selain itu, diatur pula mengenai reviu dan evaluasi atas implementasi SAKIP yang dilakukan oleh Inspektorat BPKP.

(-)

(-)