di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 7/2020 · Peraturan BPKP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem akuntabilitas kinerja yang berkualitas dan terintegrasi di BPKP.
Ketentuan substansial mencakup beberapa aspek utama. Pertama, penyelenggaraan SAKIP meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pemantauan dan pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi atas implementasi SAKIP. Kedua, penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh entitas akuntabilitas kinerja secara berjenjang, yaitu BPKP, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Eselon II Mandiri. Perencanaan kinerja mencakup penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Rencana Kegiatan Tahunan, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Peraturan ini juga mengatur tentang pengukuran kinerja yang dilakukan oleh seluruh pemilik Perjanjian Kinerja dan SKP, pengelolaan data kinerja dengan menggunakan aplikasi terkait, serta pemantauan dan pelaporan kinerja yang terdiri atas pemantauan kinerja dan pelaporan kinerja. Selain itu, diatur pula mengenai reviu dan evaluasi atas implementasi SAKIP yang dilakukan oleh Inspektorat BPKP.