Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip guna menyelamatkan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman dalam penyusutan arsip keuangan, yang memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan. Jenis arsip yang diatur meliputi dokumen terkait anggaran, pelaksanaan anggaran, bantuan/pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta pertanggungjawaban keuangan negara. Retensi arsip diatur dalam dua kategori: Retensi Aktif dan Retensi Inaktif, yang masing-masing ditetapkan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah dan kepentingan satuan kerja terkait.