Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenkes 10/2012 · Permenkes No. 10 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku10 April 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 185/Menkes/SK/II/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Sungai Kundur Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 010 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin kontinuitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi penderita kusta. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi baru yang terdiri dari Direktorat Pelayanan dan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum. Rumah sakit ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit juga berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penelitian di bidang kusta. Direktorat Pelayanan bertanggung jawab atas pengelolaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi, sementara Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum mengelola aspek keuangan dan sumber daya manusia.

(-)

(-)