Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 010 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin kontinuitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi penderita kusta. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi baru yang terdiri dari Direktorat Pelayanan dan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum. Rumah sakit ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit juga berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penelitian di bidang kusta. Direktorat Pelayanan bertanggung jawab atas pengelolaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi, sementara Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum mengelola aspek keuangan dan sumber daya manusia.