Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 16/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran. Pengusaha restoran wajib menambah/memungut pajak restoran pada nota pembayaran.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat melakukan pemeriksaan dan pemantauan.
  6. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, atau terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung.
  7. Tata Cara Pembayaran: Wajib pajak harus membayar pajak ke Kas Daerah selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Apabila pajak tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa.
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak atas permohonan wajib pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data wajib pajak dapat dipidana kurungan atau denda. 4. Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha Restoran yang melanggar kewajiban perpajakan.